Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Hak-Hak Anak di Madrasah Aliyah Sunan Ampel
DOI:
10.65277/opm.v1i3.117Downloads
Abstract
Tingkat pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh budaya, ekonomi, dan sosial yang berkembang di masyarakat desa. Perkawinan anak kini telah berkembang menjadi isu kebijakan yang bersifat multi dimensional karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan sehingga dibutuhkan dukungan keluarga, pemerintah dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi dampak perkawinan usia dini pada kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Sunan Ampel pada 31 Januari 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang siswa/siswi. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam bentuk penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk mengevaluasi kegiatan. Media yang digunakan adalah banner tentang pencegahan pernikahan dibawah umur. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa 75% siswa mengalami peningkatan pengetahuan tentang akibat pernikahan dini setelah diberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini. Kegiatan penyuluhan terkait topik ini perlu dilakukan secara rutin di sekolah sebagai upaya pencegahan pernikahan dini.
Keywords:
Pencegahan Pernikahan Dini Perlindungan Hak-Hak AnakReferences
Abdulajid, S., Marasaoly, S., & Umra, S. I. (2023). Perlindungan hak-hak anak melalui pencegahan perkawinan usia dini pada kalangan pelajar di Kota Ternate di SMA Negeri 3 Kota. Khairun Journal of Advocacy and Legal Services, 1(2), 81–89. https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/kjals/article/view/6950
Aryani, F., Rais, M., & Sinring, A. (2023). Effect of SIMPESA career application on student self-efficacy in selecting majors. Journal of Physics: Conference Series.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. (2020). Cegah perkawinan anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hukum Online. (2014, October 16). Pernikahan dini dinilai langgar hak anak perempuan. https://www.hukumonline.com/berita/a/pernikahan-dini-dinilai-langgar-hak-anak-perempuan-lt543f9219071a8/
Iqbal, M. (2023, August 2). Bukan ekonomi, ternyata ini penyebab pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo. TIMES Indonesia. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/470377/bukan-ekonomi-ternyata-ini-penyebab-pernikahan-anak-di-kabupaten-probolinggo
Makarao, M. T. (2014). Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Rineka Cipta.
Meilinda, F. P. (2024). Budaya dan perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 7(1), 73–86. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/almada/article/view/4462
Moerdijat, L. (2023, August 7). Upaya menekan angka pernikahan usia dini harus konsisten. MPR RI. https://www.mpr.go.id/berita/Upaya-Menekan-Angka-Pernikahan-Usia-Dini-Harus-Konsisten
Faizah, N., & Babussalam, B. (2023). Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo ditinjau dari hukum positif. Pagaruyuang Law Journal, 8. (tanpa nomor dan halaman, mohon dilengkapi jika ada).
Radar Bromo. (2023). Rangking tiga se-Jatim, nikah dini di Probolinggo perlu libatkan banyak pihak. Jawanto Arifi. https://radarbromo.jawapos.com/kraksaan/1001631338/rangking-tiga-sejatim-nikah-dini-di-probolinggo-perlu-libatkan-banyak-pihak
Rofiq, M. (2023). Kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo tertinggi ketiga di Jatim. detik.com. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7484914/kasus-pernikahan-dini-di-kabupaten-probolinggo-tertinggi-ketiga-di-jatim
Santika, E. F. (2023). Jawa Timur, provinsi dengan pernikahan anak perempuan tertinggi 2022. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/9d0835065f1ba3a/jawa-timur-provinsi-dengan-pernikahan-anak-perempuan-tertinggi-2022
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Verawati, M. (2023). Perkawinan bukan untuk anak: Potret perkawinan anak di 7 daerah pasca perubahan UU Perkawinan. Yayasan Plan Internasional Indonesia.
License
Copyright (c) 2025 Omni Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








